Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

SURAT PERJANJIAN

Nomor : 07.C / SP/2004

tentang

PENGIKATAN JUAL BELI TANAH KAPLING BLOK ‘O’

KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG

Pada hari ini, Rabu , tanggal 3 Mei 2006 , kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

I. PT. Persero JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG :

Berkedudukan di Jl. Pulokambing No. 1, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hendiyanto, selaku Direktur Pemasaran, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut di atas, selanjutnya disebut : Pihak Pertama.

II. Moh. Mori;

Bertempat tinggal di Kampung Lio Rt.008 Rw.003 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Pertama telah mengeluarkan SK Direksi PT. Persero JIEP No. 17 Tahun 2002 Tanggal 14 Juni 2002 tentang Harga Tanah Kapling di Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung.

2. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk melakukan pembelian tanah kapling di Blok ‘O’ KIP tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas kedua belah pihak dengan ini telah sepakat dan setuju untuk melakukan pengikatan jual-beli atas Tanah Kapling Blok ‘O’ KIP (selanjutnya disebut tanah blok O), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

LOKASI TANAH

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual-beli Tanah Blok ‘O’ Kawasan Industri Pulogadung (KIP) yang terletak di :

  • Kelurahan : Jatinegara
  • Kecamatan : Cakung
  • Luas tanah : ± 90 M2 (sembilan puluh meter persegi)
  • No. Kapling : B.6 No.15.
  • Wilayah kota : Jakarta Timur
  • Gambar Situasi : terlampir

Pasal 2

JAMINAN HAK ATAS TANAH

1. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin PIHAK KEDUA bahwa :

a. PIHAK PERTAMA menguasai sepenuhnya atas sebidang tanah serta berhak untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA menjamin untuk sekarang dan kemudian hari tidak seorangpun atau pihak lain yang menyatakan mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut.

2. Sehubungan dengan ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan maupun gugatan dari pihak lain, dan apabila tejadi tuntutan maupun gugatan dari pihak lain, maka segala sesuatunya merupakan beban dan akan diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 3

HARGA TANAH

1. PIHAK KEDUA setuju bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk tiap meter persegi, belum termasuk PPN.

2. Berdasarkan ayat 1 di atas, maka untuk luas tanah 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) jumlah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).

3. PPN sebesar 10% dari harga transaksi dikalikan luas tanah, yaitu sebesar 10% X Rp. 1.000.000,- X 90 M2 = Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) menjadi beban PIHAK KEDUA, sehingga jumlah total yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah).

4. Harga tanah tersebut di atas sudah termasuk biaya pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PIHAK PERTAMA, dikecualikan untuk :

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dan

- Bea Balik Nama Sertipikat (HGB) atas nama PIHAK KEDUA,

merupakan beban dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran total harga tanah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 diatas dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara tunai :

- Tahap I : Dilakukan pada tanggal 8 Mei 2006, yang terdiri dari :

- Uang Muka sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), dan

- PPN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

- Tahap II : Dilakukan pada tanggal 8 Juni 2006, sebesar :

- Rp. 19.666.700,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

- Tahap III : Dilakukan pada tanggal 8 Juli 2006, sebesar :

- Rp. 19.666.700,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

- Tahap IV: Dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2006, sebesar :

- Rp. 19.666.700,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Pasal 5

DENDA KETERLAMBATAN

Apabila PIHAK KEDUA tidak atau terlambat melakukan pembayaran harga tanah sebagaimana jadwal tersebut pada Pasal 4 diatas, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk memberlakukan denda atas keterlambatan sebesar 1,5 (satu setengah permil) per hari keterlambatan. Pembayaran denda tersebut harus dibayar / dilunasi secara sekaligus dengan pembayaran harga tanah yang jatuh tempo.

Pasal 6

PERHITUNGAN LUAS TANAH

Perhitungan akhir atas luas tanah ditentukan berdasarkan surat ukur dari Kantor Pertanahan Jakarta Timur, sehingga kekurangan atau kelebihan atas luas tanah akan diperhitungkan kemudian oleh kedua belah pihak.

Pasal 7

FORCE MAJEURE

Apabila terjadi hal-hal yang sama sekali berada diluar kemampuan / kekuasaan para pihak, yaitu hal-hal force majeure, seperti bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, keadaan perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan peraturan pemerintah dibidang moneter yang memang tidak dapat dicegah / dihindari dan yang langsung mengakibatkan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka terhadap perjanjian ini akan diadakan peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

BEBAN WAJIB

PIHAK KEDUA harus memenuhi/dibebani dengan kewajiban melunasi segala pajak yang perlu dibayarkan kepada Pemerintah sehubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan pendapat/paham didalam melaksanakan isi perjanjian ini, maka terlebih dahulu pada tingkat pertama berusaha diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 10

LAIN-LAIN

Hal-hal yang keliru / kurang / belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan disempurnakan dan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam Addendum Surat Perjanjian ini, dan Addendum tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum sebagai naskah asli, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

PT. Persero

JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

Moh. Mori Hendiyanto

Direktur Pemasaran